music

Tuesday, 18 November 2014

Pengelompokan Bahan-Bahan Elektrik


Suatu bahan dapat berbentuk padat, cair, atau gas. Wujud bahan tertentu juga bisa berubah karena pengaruh suhu. Selain pengelompokkan berdasarkan wujud tersebut dalam teknik listrik bahan-bahan juga dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Bahan Penghantar (konduktor)
2. Bahan Penyekat (isolator/insulator)
3. Bahan Setengah Penghantar (semi konduktor)
4. Bahan Magnetis.
5. Bahan Super Konduktor.
6. Bahan Nuklir.
7. Bahan Khusus (bahan untuk pembuatan kontak-kontak, untuk sekering, dan sebagainya)

1. Bahan Penghantar (konduktor) adalah bahan yang menghantarkan listrik dengan mudah. Bahan ini mempunyai daya hantar listrik (Electrical Conductivity) yang besar dan tahanan listrik (Electrical Resistance) kecil. Bahan penghantar listrik berfungsi untuk mengalirkan arus listrik. Perhatikan fungsi kabel, kumparan/lilitan pada alat listrik yang anda jumpai. Juga pada saluran transmisi/distribusi. Dalam teknik listrik, bahan penghantar yang sering dijumpai adalah tembaga dan alumunium.

2. Bahan Penyekat (Insulator/isolator) adalah bahan yang befungsi untuk menyekat (misalnya antara 2 penghantar); agar tidak terjadi aliran listrik/kebocoran arus apabila kedua penghantar tersebut bertegangan. Jadi bahan penyekat harus mempunyai tahanan jenis besar dan tegangan tembus yang tinggi. Bahan penyekat yang sering ditemui dalam teknik listrik adalah : plastik, karet, dan sebagainya.

3. Bahan Setengah Penghantar (Semi Konduktor) adalah bahan yang mempunyai daya hantar lebih kecil dibanding bahan konduktor, tetapi lebih besar dibanding bahan isolator. Dalam teknik elektronika banyak dipakai semi konduktor dari bahan germanium (Ge) dan silicon (Si). Dalam keadaan aslinya, Ge dan Si adalah bahan pelikan dan merupakan isolator. Di Pabrik bahan-bahan tersebut diberi kotoran. Jika bahan tersebut dikotori dengan alumunium maka diperoleh bahan semikonduktor type P (bahan yang kekurangan elektron/mempunyai sifat positif). Jika dikotori dengan fosfor maka yang dipeoleh adalah semikonduktor jenis N (bahan yang kelebihan electron, sehingga bersifat negative). Ge mempunyai daya hantar lebih tinggi dibandingkan Si, sedangkan Si lebih tahan panas dibanding Ge.

4. Bahan Magnetik (Magnetic Materials) dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu ferro magnetic, para-magnetic dan dia-magnetic. Bahan ferro-magnetic adalah bahan yang mempunyai permeabilitas tinggi dan mudah sekali dialiri garis-garis gaya magnet. Contoh bahan yang mempunyai permeabilitas tinggi adalah besi, besi pasir, stalloy, dan sebagainya. Selain itu sering dijumpai magnet yang merupakan magnet permanen, misalnya alnico, cobalt, baja arang, dan sebagainya. Baja untuk magnet sering dijumpai pada pelat-pelat motor/generator, pelat-pelat transformator, dan sebagainya. Dalam bidang elektronika, digunakan bahan magnet misalnya pada speaker, alat-alat ukur elektronika, dan sebagainya.

5. Bahan Super Konduktor. Pada tahun 1911, Kamerligh Onnes mengukur perubahan tahanan listrik yang disebabkan oleh perubahan suhu Hg dalam helium cair. Dia menemukan bahwa tahanan listrik tiba-tiba hilang pada suhu 4,153°K. Sampai saat ini telah ditemukan sekitar 24 unsur hantaran super dan lebih banyak lagi paduan dan senyawa yang menunjukkan sifat-sifat hantaran super. Temperatur kritisnya berkisar antara 1 samapai 19° Kelvin. Bahan-bahan lead (timah), tin (timah patri), alumunium, dan mercury, pada sushu mendekati 0°K mempunyai resistivitas nol.

6. Bahan Nuklir. Bahan nuklir sering dipakai sebagai bahan baker reaktor nuklir. Reaktor nuklir adalah pesawat yang mengandung bahan-bahan nuklir yang dapat membelah, yang disusun sedemikian sehingga suatu reaksi berantai dapat berjalan dalam keadaan dan kondisi terkendali. Dengan sendirinya syarat agar suatu bahan dapat dipergunakan sebagai bahan bakar nuklir adalah bahan yang dapat mengadakan fisi (pembelahan atom). Dalam reaktor nuklir digunakan bahan bakar uranium 235, plutonium-239, uranium-233.
Pengertian Resistivitas dan Nilai Resistivitas
Resistivitas (ρ) adalah kemampuan suatu bahan untuk mengantarkan arus listrik yang bergantung terhadap besarnya medan listrik dan hambatan arus. Semakin besar resistivitas suatu bahan maka semakin besar pula medan listrik yang dibutuhkan untuk menimbulkan sebuah hambatan arus. Satuan untuk resistivitas adalah Ω.m



Tabel Nilai Resistivitas berbagai bahan
Jenis
Bahan
Resistivitas
Konduktor
Tembaga
10⁻⁶ Ωcm
Semikonduktor
Silikon
50 x 10³ Ωcm
Germanium
50 Ωcm
Isolator
Mika
10¹² Ωcm

Bahan-Bahan Elektrik Konduktor,Isolator, dan Semikonduktor
1. Bahan - bahan yang bersifat konduktor ialah bahan - bahan yang mudah mengalirkan arus listrik jika dihubungkan dengan sumber tegangan. 
Misalnya : tembaga, besi, emas, dll 
dari bahan - bahan yang paling bagus untuk mengalirkan arus listrik adalah EMAS. 
karena pada bahan konduktor mempunyai banyak sekali elektron bebas, yang paling banyak elektron bebasnya adalah emas.



2. Bahan - bahan yang bersifat isolator ialah bahan - bahan yang akan menghambat arus listrik bila dihubungkan dengan sumber tegangan. 
Misalnya : gelas, kaca, karet, kayu, dll 
kenapa tidak dapat menghantarkan arus listrik ? 

karena dalam bahan yang bersifat isolator seluruh lintasan elektronnya memiliki ikatan yang kuat dengan intinya atau dengan kata lain pada bahan isolator tidak mempunyai elektron bebas sehingga walau diberi tegangan listrik tidak akan membuat elektron - elektronnya bergerak. 

3. Bahan - bahan yang bersifat semikonduktor ialah bahan - bahan yang pada kondisi tertentu akan bersifat sebagai isolator dan pada kondisi lain akan bersifat sebagai konduktor 
Misalnya : germaniun, silicon, dll 

kapan bahan - bahan semikonduktor dapat bersifat isolator dan bersifat konduktor ? 

Bahan - bahan tersebut akan bersifat isolator jika dalam temperatur yang rendah. 

Bahan - bahan tersebut akan bersifat konduktor jika dalam temperatur tinggi.

menggapa demikian ?

karena dalam temperatur rendah seluruh lintasan elektron terisi penuh oleh elektron, dan ketika dalam temperatur tinggi karena pada temperatur yang tinggi akan ada ikatan - ikatan yang pecah sehingga menyebabkan adanya elektron - elektron bebas.
Baca Selengkapnya...

Budaya Barat yang Mulai Memasuki Budaya Timur

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektrinis yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan kita sebagai warga negara yang beragama, bermartabat,dan menganut budaya ketimuran.
BAB II

PEMBAHASAN

ISI
Pornografi adalah gambar – gambar perilaku pencabulan yang lebih banyak menonjolkan tubuh dan alat kelamin manusia.  Sifatnya seronok,  jorok,  vulgar dan orang yang melihatnya teransang secara sexsual.  Pornografi dapat diperoleh dalam bentuk foto,  poster,  lieflet,  gambar,  video,  film dan gambar vcd,  termasuk bila dalam bentuk alat visual lainnya yang membuat gambar atau kegiatan pencabulan.

Pornoaksi adalah suatu penggambaran aksi gerakan lenggokan,   liukan tubuh,  penonjolan bagian – bagian tubuh yang dominan memberi rangsangan sexsual sampai dengan aksi mempertotonkan payudara dan alat vital yang tidak disengaja untuk memancing bagkitnya nafsu sexsual bagi yang melihatnya.   Pornoaksi pada awalnya adalah aksi – aksi subjek objek sexsual yang dipertontonkan secara langsung dari seorang kepada orang lain.  Sehingga menimbulkan  rangsangan sexsual bagi seseorang termasuk menimbulkan histeria sexsual dimasyarakat.
Pengaruh globalisasi di Indonesia yg sudah didominasi oleh gaya kapitalis dan 
pemikiran liberalis secara perlahan sudah berusaha menggrogoti nilai-nilai 
ideology Pancasila yang memiliki arti kemanusian yang adil dan beradab dengan 
menimbulkan banyak perubahan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab kepada 
nilai pemikiran Liberalis dan memberikan dampak kemerosotan moral menjadi tidak 
beradab yaitu dengan maraknya pornografi dan pornoaksi yang mengatasnamakan 
seni dan menungkir balikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dengan adat 
ketimurannya yang dahulu selalu menjaga nilai kemanusiaan yg beradab, namun 
kini pengaruh kapitalis yang mengusung pemikiran liberalis dengan kebebasan 
tanpa batas, sesungguhnya sudah menurunkan arti peradaban bangsa Indonesia yang 
dahulu selalu dijunjung tinggi menjadi negara dengan kemerosotan moral yang 
cukup tajam dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.

        Masyarakat/bangsa dengan nilai-nilai ke Tuhanan yang sudah digariskan dalam 
satu ajaran agama yang mengikat dengan batasan-batasan yang tidak boleh 
dilanggar. Dan gaya kapitalis dan liberalis sudah melanggar makna kemanusiaan 
yg beradab menjadi tidak beradab dengan melokalisir tempat-tempat perjudian dan 
perzinahan, dan mulai maraknya satu kelompok yang ingin melegalkan kaum 
homoseksual agar diakui keberadaannya di Indonesia, jelas bertentangan sekali 
dengan Ideologi Pancasila, khususnya sila ke Tuhanan YME dan kemanusiaan yg 
adil dan beradab.
Pertama dari sudut agama , pornografi sangat bertentangan dengan ajaran agama,dan keberadaannya sangat diharamkan. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama. Kedua dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh.

Ketiga dari segi budaya bangsa Indonesia,sangat tidak sesuia dengan kepribadian bangsa yang ketimuran.Budaya Indonesia.Negara Indonesia yang memiliki budaya ketimuran sangat berbeda dengan kebudayaan barat.Pornografi dapat merusak moral generasi penerus bangsa.

Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.



PENUTUP

KESIMPULAN

Dari semua sudut atau segi mengenai Ponografi, dampak yang paling banyak didapat dari ponografi adalah dampak negatif. Ponografi dapat merusak moral bangsa yang merupakan penjabaran dari sila pertama pancasila yaitu “ Ketuhana Yang Maha Esa”. Jadi bila ada yang mengatakan pornografi adalah suatu seni itu merupakan suatu keslahan yang sangat besar. Dan dilihat dari yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini mengenai Pornografi yang marak beredar di media cetak maupun media elektronik, selain hukum yang harus lebih ditegaskan untuk para pelakunya, kita sebagai masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam “membersihakan” generasi muda bangsa Indonesia dari hal-hal yang berbau pornografi sehingga tidak akan merusakan moral bangsa Indonesia dan budaya Indonesia yang sesuai dengan keribadian bangsa.
Baca Selengkapnya...

Pancasila Ideologi Penyelamat Bangsa Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pengertian dari Pancasila sebagai ideologi terbuka dan Pancasila Sakti kepada para pembacanya. Serta memberikan sedikit apresiasi saya sebagai peulis untuk mengungkap apa yang saya ketahui agar dpat memberikan informasi juga kepada para pembaca makalah ini.
BAB II

PEMBAHASAN

ISI
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak.  kata tersebut mungkin tak asing lagi terdengar di telinga masyarakat pada umumnya, bukan hanya manusia yang bisa disebut sakti Pancasila pun juga diartikan sebagai sesuatu yang sakti, namun untuk Pancasila kata “sakti” kurang dapat mewakili makna yang terkandung di dalam pengertian Pancasila sakti itu sendiri, lebih di titik beratkan pada KETEPATAN Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengapa ? Karena pada dasarnya tanpa kita sadari Pancasila memiliki kekuatan untuk dapat menyatukan keragaman masyarakat Indonesia yang notabennya memiliki berbagai macam perbedaan mulai dari perbedaan suku, agama, ras dan lain sebagainya,  kesemuanya itu dapat disatukan oleh Pancasila di dalam wadahnya yang lebih di spesifikasikan lagi ke dalam suatu nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Selain itu Pancasila juga menjadi suatu dasar ideologi dari negara indonesia ini. Dengan demikian Pancasila juga dapat diartikan sebagai akar dari segala sumber kekuatan bangsa Indonesia.


Setiap tanggal 1 Oktober dianggap sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Ini dikarenakan peristiwa pada tanggal 30 September 1965 yang merupakan awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam orang Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian pancasila.

Betapa saktinya Pancasila, Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum  dalam pancasila termasuk ketika kaum komunis ingin mengganti dasar Negara Indonesia menjadi paham komunis. Tetapi hal itu dapat dicegah sehingga Pancasila masih menjadi dasar Negara kita hingga sekarang. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus dilestarikan karena Pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain.
Pancasila berkembang menjadi sebuah dasar negara yang didalamnya terdapat kelima sila sebagai penopangnya. Pancasila juga merupakan ideologi, simbol dan tonggak negara Indonesia. Untuk itu kita semua harus melestarikannya, jangan sampai seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan zaman yang pesat dan teknologi yang semakin canggih, nilai-nilai Pancasila luntur dari diri setiap lapisan masyarakat Indonesia. Jika itu benar terjadi, maka semakin tidak jelas saja negeri ini. Jika diibaratkan, Pancasila merupakan tiang yang kokoh berdiri menopang seluruh bangunan. Jika tiang itu rubuh, maka hancurlah seluruh bangunan tersebut. Demikian juga dengan Pancasila yang menopang seluruh masyarakat Indonesia. Jika tidak dilestarikan apalagi sampai punah, maka semakin kacaulah negeri ini karena sudah tidak memiliki dasar negara dan ideologi lagi seperti Pancasila. Cara paling mudahnya adalah, tanamkan nilai-nilai Pancasila pada diri kita masing-masing kemudian berusaha untuk mendasari setiap kegiatan kita dengan nilai-nilai tersebut. Maka dengan begitu, Pancasila akan tetap menjadi dasar negara dan ideologi bagi bangsa Indonesia meskipun diterjang dengan perkembangan zaman yang semakin maju.



BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN


Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara merupakan tolok ukur bagi bangsa Indonesia dalam merumuskan amanat dan cita – cita bangsa dan cita – cita para pendahulu kita. Untuk dapat mewujudkan cita – cita bangsa dan cita – cita para pendahulu kita hendaknya kecintaan dan pemahaman terhadap Pancasila lebih ditingkatkan melalui berbagai upaya, salah satunya menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
Baca Selengkapnya...

Peran Pancasila dan Agama di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Tidak adanya sebuah ideologi di sebuah Negara mungkin akan membuat Negara itu sendiri hancur, Dan tanpa agama Negara juga tidak akan bisa menilai mana yang buruk dan mana yang baik. Karena itu Indonesia sebagai sebuah Negara yang berdaulat akan memerlukan keduanya Pancasila maupun agama .   
BAB II
PEMBAHASAN
ISI
Pancasila dan Agama memiliki sebuah kemiripan, yaitu keduanya merupakan pedoman dalam kehidupan. Tetapi kedua pedoman ini jauh berbeda sudut pandangnya. Pancasila adalah sumber dari gagasan mengenai wujud masyarakan indonesia, yang menjamin kesentosaan dan memberikan kesejahteraan lahir dan batin. Pancasila dipergunakan sebagai pegangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa dalam pelaksanaan hidup sehari-hari. Semua tingkah laku dan tindakan / perbuatan setiap warga negara indonesia wajib mengamalkan dan mencerminkan pancaran Pancasila.pancasila pun adalah pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sedangkan agama adalah pedoman hidup kita yang khususnya berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari. Harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai oleh kita adalah kebenaran yang masih reklatif tidah absolute atau mutlak. Tidak semua manusia mengakui bahwa dia mempunyai agaman, agama adalah wahyu atau karunia dari sang pencipta kepada kita. Agama adalah kepercayaan, keyakinan bahwa kita adalah makhluk yang di ciptakan oleh sang pencipta, agama pun tidak hanya sebatasa status. Melainkan di terapkan untuk mengatur tindakan-tindakan yang tidak baik, meluruskan yang salah menjadi yang benar.
Ideologi hanya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah agama karena kesederhanaan dan keumuman nilai-nilai yang terdapat di dalamnya, sedangkan agama sangatlah kompleks untuk diterjemahkan dan nilai-nilainya yang bersifat khusus bagi penganutnya, sedangkan pancasila menjadi sebuah nilai-nilai umum yang berlaku bagi seluruh rakyatIndonesia, apapun latar belakang agamanya.
Pancasila berbicara tentang kebaikan, sedangkan agama berbicara tentang kebenaran. Adakalanya kebaikan menjadi bagian dari kebenaran dan sebaliknya. Namun, tetap terdapat bagian dari kebenaran yang tidak dapat tersentuh oleh nilai kebaikan, begitupun sebaliknya, tidak semua nilai kebaikan merupakan kebenaran.
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila dan Agama sama-sama untuk Pedoman untuk kehidupan kita. Tapi bukan berarti pancasila adalah agama. Melainkan pancasila menekankan kepada kita saebagai warga negara Indonesia yang mengunakan pancasila sebagai Ideologi dan landasan untuk memiliki agama yang terteta pada sila ke-1 yang berbunyi ketuhana yang maha esa. Di indonesia pun membebaskan warga negaranya untuk memeluk 5 agama yang telah di akui oleh negara. Dengan kata lain “jangan pernah meng-agama-kan pancasila, dan jangan pula mem-Pancasilakan agama.



Baca Selengkapnya...

Pancasila dari Kepribadian Bangsa Indonesia Sendiri

I.            Pokok Permasalahan
Ada pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya Pancasila diilhami gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah memang Pancasila sebagai ideoligi gado-gado?

II.         Sejarah Lahirnya Pancasila di Indonesia
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.


Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.    Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.



Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
III.        Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1.Bidang Kebudayaan,
2.Bidang Keagamaan.
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara menjadi dasar bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyatdan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.Mempunyai derajat yang tinggi sebagi nilaihidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan unia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankandengan kesediaan berkoban.
I.            Tinjauan Terhadap Masalah
Pengertian dari masalah bahwa lahirnya Pancasila diilhami gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa lain, dan Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia itu sudah berbeda.
Pancasila yang diilhami dari gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa lain tidak benar, tetapi kalau sebagai acuan dari pembuatan Pancasila bisa jadi iya. karena pembentukan Pancasila itu sendiri waktu masih zaman penjajahan, dan oleh karena itu pencetus dari Pancasila menjadikan bangsa lain dengan ideology yang sama dengan bangsa Indonesia sebagai pembelajaran untuk Indonesia yang lebih baik lagi untuk kedepanya
 Dari Rangkuman di atas dapat kita lihat Pancasila merujuk pada sejarah bangsa, jati diri, sifat dan karakter bangsa dan di buat oleh pemikiran anak bangsa sendiri, maka Pancasila memang berakar dari kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan Pancasila dilandasi oleh kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian, keaslian ideologi kita ini tidak diragukan lagi.







II.         Kesimpulan

Pancasila merupakan sebuah ideology dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terlahir dan bersumber dari adanya pemikiran-pemikiran anak bangsa, jadi Pancasila bukanlah merupakan ideology gado-gado atau campuran dari bangsa-bangsa lain. Melihat gagasan-gagasan bangsa lain hanyalah sebagai acuan untuk membuat ideology yang lebih baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri, karena dari segi ciri khasnya pun berbeda dengan pandangan-pandangan lainnya.
Baca Selengkapnya...