I.
Pokok
Permasalahan
Ada pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya Pancasila diilhami
gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang
mengatakan bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Apakah memang Pancasila sebagai ideoligi gado-gado?
II.
Sejarah
Lahirnya Pancasila di Indonesia
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari
lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi
berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa
Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah
atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan
Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan
penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan
besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan
Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan
perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa
Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun
1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak
terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah
dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang
di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini
yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka
nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya
adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin
juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI
sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno
BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis
paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil
ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil,
dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai
antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu
juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar,
yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai
adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada
tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada
utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang
baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang
pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada
Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha
Esa”.
III.
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal
dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti raut muka,
perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1.Bidang Kebudayaan,
2.Bidang Keagamaan.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1.Bidang Kebudayaan,
2.Bidang Keagamaan.
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara menjadi dasar bagi sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyatdan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya
merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.Mempunyai derajat yang tinggi sebagi nilaihidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan unia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankandengan kesediaan berkoban.
1.Mempunyai derajat yang tinggi sebagi nilaihidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan unia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankandengan kesediaan berkoban.
I.
Tinjauan Terhadap
Masalah
Pengertian
dari masalah bahwa lahirnya Pancasila diilhami gagasan besar dunia dan
pengalaman bangsa lain, dan Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia
itu sudah berbeda.
Pancasila
yang diilhami dari gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa lain tidak benar,
tetapi kalau sebagai acuan dari pembuatan Pancasila bisa jadi iya. karena
pembentukan Pancasila itu sendiri waktu masih zaman penjajahan, dan oleh karena
itu pencetus dari Pancasila menjadikan bangsa lain dengan ideology yang sama
dengan bangsa Indonesia sebagai pembelajaran untuk Indonesia yang lebih baik
lagi untuk kedepanya
Dari Rangkuman di atas dapat kita lihat
Pancasila merujuk pada sejarah bangsa, jati diri, sifat dan karakter bangsa dan
di buat oleh pemikiran anak bangsa sendiri, maka Pancasila memang berakar dari
kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan Pancasila
dilandasi oleh kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian, keaslian
ideologi kita ini tidak diragukan lagi.
II.
Kesimpulan
Pancasila merupakan sebuah ideology dan pandangan hidup
bangsa Indonesia yang terlahir dan bersumber dari adanya pemikiran-pemikiran
anak bangsa, jadi Pancasila bukanlah merupakan ideology gado-gado atau campuran
dari bangsa-bangsa lain. Melihat gagasan-gagasan bangsa lain hanyalah sebagai
acuan untuk membuat ideology yang lebih baik dan sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia itu sendiri, karena dari segi ciri khasnya pun berbeda dengan
pandangan-pandangan lainnya.
No comments:
Post a Comment