BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Akhir-akhir
ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media
cetak maupun media elektrinis yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana
pandangan kita sebagai warga negara yang beragama, bermartabat,dan menganut
budaya ketimuran.
BAB II
PEMBAHASAN
ISI
Pornografi adalah gambar – gambar perilaku
pencabulan yang lebih banyak menonjolkan tubuh dan alat kelamin manusia.
Sifatnya seronok, jorok, vulgar dan orang yang melihatnya teransang
secara sexsual. Pornografi dapat diperoleh dalam bentuk foto,
poster, lieflet, gambar, video, film dan gambar
vcd, termasuk bila dalam bentuk alat visual lainnya yang membuat gambar
atau kegiatan pencabulan.
Pornoaksi adalah suatu
penggambaran aksi gerakan lenggokan, liukan tubuh, penonjolan
bagian – bagian tubuh yang dominan memberi rangsangan sexsual sampai dengan
aksi mempertotonkan payudara dan alat vital yang tidak disengaja untuk
memancing bagkitnya nafsu sexsual bagi yang melihatnya. Pornoaksi
pada awalnya adalah aksi – aksi subjek objek sexsual yang dipertontonkan secara
langsung dari seorang kepada orang lain. Sehingga menimbulkan
rangsangan sexsual bagi seseorang termasuk menimbulkan histeria sexsual
dimasyarakat.
Pengaruh globalisasi di
Indonesia yg sudah didominasi oleh gaya kapitalis dan
pemikiran liberalis secara perlahan sudah berusaha menggrogoti nilai-nilai
ideology Pancasila yang memiliki arti kemanusian yang adil dan beradab dengan
menimbulkan banyak perubahan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab kepada
nilai pemikiran Liberalis dan memberikan dampak kemerosotan moral menjadi tidak
beradab yaitu dengan maraknya pornografi dan pornoaksi yang mengatasnamakan
seni dan menungkir balikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dengan adat
ketimurannya yang dahulu selalu menjaga nilai kemanusiaan yg beradab, namun
kini pengaruh kapitalis yang mengusung pemikiran liberalis dengan kebebasan
tanpa batas, sesungguhnya sudah menurunkan arti peradaban bangsa Indonesia yang
dahulu selalu dijunjung tinggi menjadi negara dengan kemerosotan moral yang
cukup tajam dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.
pemikiran liberalis secara perlahan sudah berusaha menggrogoti nilai-nilai
ideology Pancasila yang memiliki arti kemanusian yang adil dan beradab dengan
menimbulkan banyak perubahan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab kepada
nilai pemikiran Liberalis dan memberikan dampak kemerosotan moral menjadi tidak
beradab yaitu dengan maraknya pornografi dan pornoaksi yang mengatasnamakan
seni dan menungkir balikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dengan adat
ketimurannya yang dahulu selalu menjaga nilai kemanusiaan yg beradab, namun
kini pengaruh kapitalis yang mengusung pemikiran liberalis dengan kebebasan
tanpa batas, sesungguhnya sudah menurunkan arti peradaban bangsa Indonesia yang
dahulu selalu dijunjung tinggi menjadi negara dengan kemerosotan moral yang
cukup tajam dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.
Masyarakat/bangsa dengan nilai-nilai ke Tuhanan yang sudah digariskan dalam
satu ajaran agama yang mengikat dengan batasan-batasan yang tidak boleh
dilanggar. Dan gaya kapitalis dan liberalis sudah melanggar makna kemanusiaan
yg beradab menjadi tidak beradab dengan melokalisir tempat-tempat perjudian dan
perzinahan, dan mulai maraknya satu kelompok yang ingin melegalkan kaum
homoseksual agar diakui keberadaannya di Indonesia, jelas bertentangan sekali
dengan Ideologi Pancasila, khususnya sila ke Tuhanan YME dan kemanusiaan yg
adil dan beradab.
Pertama dari sudut agama , pornografi sangat bertentangan dengan ajaran
agama,dan keberadaannya sangat diharamkan. Karena dinilai sebagai hal yang
dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang
dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan
ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap
sesama. Kedua dari segi etika atau
moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat,
merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak
nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan,
cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan
masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat.
Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami
kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh.
Ketiga dari segi budaya bangsa Indonesia,sangat tidak sesuia dengan
kepribadian bangsa yang ketimuran.Budaya Indonesia.Negara Indonesia yang
memiliki budaya ketimuran sangat berbeda dengan kebudayaan barat.Pornografi
dapat merusak moral generasi penerus bangsa.
Untuk mencegah dan
memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah
memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran
pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi
pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti
dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang
memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU
Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari semua sudut atau
segi mengenai Ponografi, dampak yang paling banyak didapat dari ponografi
adalah dampak negatif. Ponografi dapat merusak moral bangsa yang merupakan
penjabaran dari sila pertama pancasila yaitu “ Ketuhana Yang Maha Esa”. Jadi
bila ada yang mengatakan pornografi adalah suatu seni itu merupakan suatu
keslahan yang sangat besar. Dan dilihat dari yang terjadi di Indonesia
akhir-akhir ini mengenai Pornografi yang marak beredar di media cetak maupun
media elektronik, selain hukum yang harus lebih ditegaskan untuk para
pelakunya, kita sebagai masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam
“membersihakan” generasi muda bangsa Indonesia dari hal-hal yang berbau
pornografi sehingga tidak akan merusakan moral bangsa Indonesia dan budaya
Indonesia yang sesuai dengan keribadian bangsa.
No comments:
Post a Comment