music

Tuesday, 18 November 2014

Budaya Barat yang Mulai Memasuki Budaya Timur

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektrinis yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan kita sebagai warga negara yang beragama, bermartabat,dan menganut budaya ketimuran.
BAB II

PEMBAHASAN

ISI
Pornografi adalah gambar – gambar perilaku pencabulan yang lebih banyak menonjolkan tubuh dan alat kelamin manusia.  Sifatnya seronok,  jorok,  vulgar dan orang yang melihatnya teransang secara sexsual.  Pornografi dapat diperoleh dalam bentuk foto,  poster,  lieflet,  gambar,  video,  film dan gambar vcd,  termasuk bila dalam bentuk alat visual lainnya yang membuat gambar atau kegiatan pencabulan.

Pornoaksi adalah suatu penggambaran aksi gerakan lenggokan,   liukan tubuh,  penonjolan bagian – bagian tubuh yang dominan memberi rangsangan sexsual sampai dengan aksi mempertotonkan payudara dan alat vital yang tidak disengaja untuk memancing bagkitnya nafsu sexsual bagi yang melihatnya.   Pornoaksi pada awalnya adalah aksi – aksi subjek objek sexsual yang dipertontonkan secara langsung dari seorang kepada orang lain.  Sehingga menimbulkan  rangsangan sexsual bagi seseorang termasuk menimbulkan histeria sexsual dimasyarakat.
Pengaruh globalisasi di Indonesia yg sudah didominasi oleh gaya kapitalis dan 
pemikiran liberalis secara perlahan sudah berusaha menggrogoti nilai-nilai 
ideology Pancasila yang memiliki arti kemanusian yang adil dan beradab dengan 
menimbulkan banyak perubahan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab kepada 
nilai pemikiran Liberalis dan memberikan dampak kemerosotan moral menjadi tidak 
beradab yaitu dengan maraknya pornografi dan pornoaksi yang mengatasnamakan 
seni dan menungkir balikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dengan adat 
ketimurannya yang dahulu selalu menjaga nilai kemanusiaan yg beradab, namun 
kini pengaruh kapitalis yang mengusung pemikiran liberalis dengan kebebasan 
tanpa batas, sesungguhnya sudah menurunkan arti peradaban bangsa Indonesia yang 
dahulu selalu dijunjung tinggi menjadi negara dengan kemerosotan moral yang 
cukup tajam dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.

        Masyarakat/bangsa dengan nilai-nilai ke Tuhanan yang sudah digariskan dalam 
satu ajaran agama yang mengikat dengan batasan-batasan yang tidak boleh 
dilanggar. Dan gaya kapitalis dan liberalis sudah melanggar makna kemanusiaan 
yg beradab menjadi tidak beradab dengan melokalisir tempat-tempat perjudian dan 
perzinahan, dan mulai maraknya satu kelompok yang ingin melegalkan kaum 
homoseksual agar diakui keberadaannya di Indonesia, jelas bertentangan sekali 
dengan Ideologi Pancasila, khususnya sila ke Tuhanan YME dan kemanusiaan yg 
adil dan beradab.
Pertama dari sudut agama , pornografi sangat bertentangan dengan ajaran agama,dan keberadaannya sangat diharamkan. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama. Kedua dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh.

Ketiga dari segi budaya bangsa Indonesia,sangat tidak sesuia dengan kepribadian bangsa yang ketimuran.Budaya Indonesia.Negara Indonesia yang memiliki budaya ketimuran sangat berbeda dengan kebudayaan barat.Pornografi dapat merusak moral generasi penerus bangsa.

Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.



PENUTUP

KESIMPULAN

Dari semua sudut atau segi mengenai Ponografi, dampak yang paling banyak didapat dari ponografi adalah dampak negatif. Ponografi dapat merusak moral bangsa yang merupakan penjabaran dari sila pertama pancasila yaitu “ Ketuhana Yang Maha Esa”. Jadi bila ada yang mengatakan pornografi adalah suatu seni itu merupakan suatu keslahan yang sangat besar. Dan dilihat dari yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini mengenai Pornografi yang marak beredar di media cetak maupun media elektronik, selain hukum yang harus lebih ditegaskan untuk para pelakunya, kita sebagai masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam “membersihakan” generasi muda bangsa Indonesia dari hal-hal yang berbau pornografi sehingga tidak akan merusakan moral bangsa Indonesia dan budaya Indonesia yang sesuai dengan keribadian bangsa.

No comments:

Post a Comment