music

Monday, 15 December 2014

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

KATA PENGANTAR
            Segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat allah SWT, yang telah memberikan karunia dan jalan kemudahan sehinga penulis dapat  menyelesaikan karya ilmiah ini.
 Adapun tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini adalah agar pembaca memahami pembelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam penyusunan laporan ini berdasrkan Data-data, pengamatan, penelitian, pengetahuaan dari beberapa buku panduan serta hasil pembelajaran Pendidikan Pancasila.
            Dalam penyelesaian karya ilmiah ini, penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan, dukungan dan arahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis banyak mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar besarnya kepada yang terhormat :
1.    Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM., selaku rektor Universitas Gunadarma.
2.    Prof. Dr. Ir. Bambang Suryawan, MT., selaku Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Gunadarma.
3 Dr. Denny Syarif S., selaku Ketua jurusan Teknik Elektro Universitas Gunadarma.
4.    Moesadin Malik, IR., M.SI., selaku Dosen Pendidikan PancasilaUniversitas Gunadarma,
5.    Kedua orang tua yang telah memberikan bantuan moril maupun materil, dan
6.    Teman-teman mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Universitas Gunadarma, khususnya angkatan 2014.
Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam menyusunlaporan karya ilmiah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penyusun, dan penyusun mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.



Mudah-mudahan Karya Ilmiah yang telah penyusun sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa Jurusan Teknik Mesin. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan praktikum akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kreatifitas mahasiswa.
Depok,  21 November 2014


      Penyusun



















DAFTAR ISI

      Halaman
Kata Pengantar..............................................................................................   1
Daftar isi..........................................................................................................   3

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………...   5
1.1  Latar Belakang............................................................................   5
1.2  Maksud Dan tujuan...................................................................   6
1.3  Ruang Lingkup...........................................................................   7

BAB II AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945
 DALAM ERA GLOBALISASI…………………………………….   8
 2.1 Pengamalan Aktualisasi..........................................................   8
 2.1.1 Kedudukan dan Fungsi Pancasila................................    8
 2.1.2 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.................................    9
2.1.3 Pancasila Sebagai Sistim Etika......................................   11
 2.1.4 Pancasila Sebagai Ideologi.............................................   12
2.2 Pembahasan UUD 1945..........................................................   13
2.2.1 Pengertian UUD 1945......................................................   14
2.2.2 Kedudukan UUD 1945......................................................   14
2.2.3 Pembukaan UUD 1945....................................................   14
2.2.4 Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945...................    15
2.2.5 Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Akhir dalam Pembukaan UUD 1945 Dengan Batang Tubuh UUD 1945..............................................................................   15

2.3 Aktualisasi Diberbagai Bidang................................................   16
2.3.1 Bidang Politik......................................................................   16
2.3.2 Bidang Ekonomi................................................................   17
2.3.3 Bidang Sosial Budaya......................................................   19
2.3.4 Bidang Hukum...................................................................   20

BAB III PENUTUP…………………………………………………………    24
              3.1 Kesimpulan................................................................................   24
              3.2 Saran...........................................................................................    24


DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN
            Mempelajari, memahami, dan menghayati Pancasila dengan keseluruhan nilai-nilainya, belumlah cukup karena hal tersebut hanya pada tatanan teoritas saja maka belum terlihat hasilnya oleh karena itu yang lebih penting kita harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
            Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa ( Falsafat hidup Bangsa ) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
            Didalam suatu Negara yang berdaulat, konstitusi merupakan kebutuhan utama untuk menjalankan pemerintahan dan penyelenggaraan Negara dengan baik, konstitusi merupakan pedoman bagi pelaksanaan tata kehidupan bernegara agar jalanya kehidupan bernegara memiliki arah yang pasti dan tidak timpang. Dengan demikian diharapkan adanya tatanan kehidupan yang serasi (harmonis) antara kehidupan kenegaraan dan masyarakat dalam Negara.
            Namun, dalam kehidupan sehari-hari itu meliputi bidang yang sangat luas dan selalu berkembang, maka dalam perakteknya penerapan Pancasila dan UUD 1945 kita harus mempunyai sikap mental, pola pikir, dan tingkah laku ( amal perbuatan ) yang konsekwen secara bulat, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
            Ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, dimana Bangsa Indonesia harus mampu mewujudkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang maju. Tenaga yang memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan serta berkepribadian dan bermoral agar mampu bersaing dalam era Globalisasi.
1.1         Latar Belakang
1.        Landasan Historis
Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai dari zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai Merdeka berkat perjuangan bangsa untuk menemukan jati dirinya yang merdeka berpandangan hidup serta filsafat hidup, didalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 39 (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 pengganti peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 menetapkan pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib setiap program studi dan bersifat Nasional.

2.        Landasan Yuridis
a.    UU No 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional.
b.    Peraturan pemerintah No 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
c.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 265/DIKTI/KEP/2000 Tanggal 10 Agustus 2000 tentang penyempurnaan Garis Besar Proses Pembelajaran (GBPP) mata kuliah pengembangan kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi Indonesia.
d.    Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000.

3.        Landasan Filosofis
a.    Memahami Pancasila Sebagai Sistim filsafat, etik, dan ideology.
b.    Memahami nilai Pancasila sebagai nilai dasar dan Dasar Negara.
c.    Nilai-nilai dasar Negara menjadi panduan atau mewarnai keyakinan serta serta pegangan hidup warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.    Menambahkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta sikap dan peilaku yang cinta tanah air bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1.2         Maksud Dan Tujuan
a.    Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupanya sebagai warga Negara Republik Indonesia.
b.    Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c.    Memupuk Sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan pembangunan.

1.3         Reuang Lingkup
Aktualisasi pegamalan Pancasila dan UUD 1945 meliputi Pancasila dalam tingkat pengetahuan. Membahas kedudukan dan fungsi Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai sistem etika, Pancasila sebagai ideology.
Pembahasan UUD 1945 meliputi makna Dasar, kedudukan UUD 1945, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
Aktualisasi dibidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum.














BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
2.1       Pemahaman Aktualisasi
            Pengertian Aktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aktualisasi berasal dari kata aktual artinya betul-betul terjadi atau sesungguhnya. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa bukan hanya sekedar untuk mencapai keinginan pribadi dengan mengajak orang lain mengamalkan Pancasila, sedangkan prilaku sendiri jauh dari nilai-nilai Pancasila sesungguhnya merealisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan dengan cara-cara :
a.    Aktualisasi secara Obyektif :
Melaksanakan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggara Negara, meliputi bidang legeslatife, eksekutif, yudikatif dan dalam bidang kehidupan kenegaraan lainya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia atas Filsafat Negara Pancasila, asas Politik kedaulatan rakyat, dan tujuan Negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
b.    Aktualisasi Pancasila Secara Subjektif :
Melaksanakan Pancasila setiap pribadi, perorangan, warga Negara dan penduduk. Pelaksanaanya ditentukan oleh kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila.
2.1.1   Kedudukan dan Fungsi Pancasila
            Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme.
            Secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Pandangan Hidup berfungsi :
a.    Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
b.    Penuntun dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.
2.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain semua peraturan yang berlaku dinegara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
2.1.2     Pancasila segabai system Filsafat
A.   Cara Berfikir Filsafat
1.    Pengertian Filsafat
Secara Etimologis (asal kata) kata Filasafat berasal dari Bahasa Yunani Philosophia (philos dan Sophia) yang artinya cinta kebijaksanaan Bahasa arab Falsafah. Filsuf adalah seseorang yang pecinta kebijaksanaan. Berfilsafat adalah berfikir sedalam-dalamnya sampai ke akar-akarnya (merenung) secara metodis, menyeluruh, dan universal. Tujuan Filsafat (berfilsafat) adalah menemukan hakikat kebenaran atau pengetahuan yang hakiki, yang disebut kebijaksanaan atau hikmah.
2.    Cabang-cabang filsafat
a.    Metafisika
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, meliputi bidang-bidang ontology, kosmologi, dan antropologi.
b.    Epistemologi
Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
c.    Metodologi
Berkaitan dengan metode dalam ilmu pengetahuan.
d.    Logika
Filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil dalil yang benar.
e.    Etika
Berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
f.     Estetika
Berkaitan dengan personal hakikat keindahan.

3.    Aliran-Aliran Filsafat
a.    Materialis
Mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan termasuk makhluk hidup dan manusia ialah material.
b.    Aliran Idealisme/spiritualisme
Mengajarkan bahwa ide spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia. 
c.    Aliran realism
Menggambarkan bahwa sesungguhnya realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda semata-mata. Karena realita adalah paduan benda (materi dan jasmani).
B.   Pengertian Pancasila Secara Filsafat]
Menurut D runes, filsafat dibagi 3 golongan besar :
1.    Ontologi atau metafisika
Filsafat yang membahas tentang ada, mencari hakikat ada, penggolonganya, keberadaanya.
2.    Epistemologi atau  Filsafat pengetahuan
Membahas tentang pengetahuan, bagaimana strukturnya, syarat-syaratnya dsb.
3.    Aksiologi atau Filsafat nilai
Mambahas tentang nilai, filsafat moral atau etika, filsafat tingkah laku dan juga tentang keindahan (estetika).
C.   Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dan arah keseimbangan antara hak dan kewajiban azasi manusia.
Pandangan hidup manusia mengakui manusia sebagai “ mono-dualistik” yang berarti kedudukan manusia sebagai makhluk individual sekaligus makhluk sosial, menempatkan hak azasi manusia sekaligus sebagai wajib azasi, kehidupan masyarakat Pancasila adalah selaras, serasi, dan seimbang dalam hal jasmani dan rohani.
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung hubungan yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan tersebut.
1.    Hubungan vertikal
Hubungan manusia dengan Tuhan YME penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan YME.
2.    Hubungan Horizontal
Hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga Negara.

3.    Hubungan alamiah
Hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
2.1.3     Pancasila Sebagai Sistim Etika
A.   Pengertian Nilai ,Moral, dan Norma
1.    Pengertian
Etika merupakan bagian dari filsafat yang khusus membahas masalah baik buruknya tingkah laku manusia. Nilai luhur adalah nilai yang diluhurkan, yang dijunjung tinggi dan diupayakan agar manjadi kenyataan. Norma merupakan peraturan batin manusia beserta sanksi-sanksi.
2.    Nilai Dasar. Nilai Instrumental, dan Nilai Pancasila
Dipandang dari sudut sifat, fungsi dan kedudukanya nilai dapat dibedakan :
a.    Nilai Dasar lebih bersifat fundamental dan relatif tetap. Dalam hal ini nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
b.    Nilai Instrumental merupakan penjabaran nilai dasar, berlaku dalam jangka waktu tertentu karena dipengaruhi beberapa factor. Dalam hal ini yang termasuk nilai instrumental adalah nilai yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945, penjelasan UUD 1945 dan berbagai ketetapan lembaga tertinggi Negara ( MPR ).
c.    Nilai praksis terletak dinamika perkembangan dan keterbukaan dari nilai dasar. Dari sini diharapkan dapat terwujud suatu bangsa yang berkepribadian dan sekaligus maju.
2.1.4     Pancasila Sebagai Ideologi
A.   Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata Yunani “idien” (melihat) dan logia (kata ajaran) istilah ini berasal dari A.Destut de Treay (1836) cabang filsafat yaitu “science de idees“ sebagai ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain misalnya ideologi , etika, dan politik. Ideologi berti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
Empat tipe Ideologi :
1.    Ideologi Konservatif
Ideologi yang memelihara keadaan yang ada, setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
2.    Kontra Ideologi
Melegistimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik.
3.    Ideologi Reformasi
Ideologi yang berkehendak mengubah keadaan.
4.    Ideolgi Revosioner
Ideology yang bertujuan mngubah seluruh system nilai masyarakat.
B.   Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideology terbuka merupakan hasil pemikiran terbuka (Demokratis). Ideologi terbuka pelaksanaanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan. Ada serta dialog antara nilai dasar dan nilai praksis sehingga sehingga memungkainkan nilai instrumental yang tepat.
Faktor yang mendorong pemikiran keterbukaan ideologi Pancasila :
a.    Proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.    Bangkrutnya ideologi tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.    Pengelaman sejarah politik dimasa lampau.
d.    Tekat untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang abadi dan hasrat mengembangkan kreatif dan dinamis dalam rangka mancapai tujuan nasional.

Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki tiga dimensi :
a.    Dimensi Idealistis
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistimatis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.    Dimensi Realistis
Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
c.    Dimensi Normatif
Nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma, sebagai mana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
Keterbukaan Ideologi Pancasila dan Batas-batas yang tidak boleh dilanggar :
a.    Stabilitas Nasional yang dinamis.
b.    Larangan terhadap ideology komunis, marxisme, dan leninisme.
c.    Mencegah berkembangnya paham riberal larangan terhadap pandangan ekstim yang menggelisahkan masyarakat.
2.2         Pembahasan UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dasar dan seluruh peraturan perundang-undangan di Negara kesatuan  RI. Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengerttian hukum dasar meliputi dua macam :
-       Hukum tertulis UUD 1945
-       Hukum Tidak Tertulis    (konvensi)
2.2.1   Pengertian UUD 1945
            Pengertian UUD 1945 adalah keseluruhan dari
a.    Naskah awal yang terdiri dari
1.    Pembukaan UUD
2.    Batang tubuh UUD
3.    Penjelasan
b.    Amandemen UUD yang telah ditetapkan oleh MPR-RI.

2.2.2   Kedudukan UUD 1945
            UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi berfungsi sebagai alat control agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 berdasarkan sifatnya sebagai hukum tertinggi yang berisi aturan pokok atau dasar, UUD seharusnya tidak diganti-ganti, apabila dengan pergantian tersebut akan membawa dampak yang fundamental sehingga hakekatnya  akan merupakan pergantian Negara. Tertentu saja UUD tidak boleh ketinggalan zaman.
2.2.3   Pembukaan UUD 1945
            Maka Pembukaan UUD 1945
a.    Merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
b.    Merupakan sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan Internasional.
Pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
a.    Dasar-dasar pembentukan Negara
1.    Tujuan Negara
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mencerdaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.    Azas Politik
Pernyaraan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
3.    Azas kerohanian Negara
Dasar filsafat Negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
2.2.4     Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Batang Tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal yang berisi materi tentang :
a.    Pengaturan sistim pemerintahan Negara tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
b.    Pasal-pasal yang berisi materi tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
c.    Memuat hal-hal lain sperti bendera, bahasa, dan berubah UUD 1945.
2.2.5     Hubungan Pokok-pokok pikiran akhir dalam pembukaan UUD 1945 dengan batang Tubuh UUD 1945
a.    Pokok-pokok pikiran tersebut dijelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh falsafah Pancasila.

b.    UUD mrenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya, hal ini berarti bahwa pasal dalam batang tubuh UUD menjelmakan sila-sila Pancasila.
2.3         Aktualisasi Diberbagai Bidang
2.3.1   Bidang Politik
            Pengertian Politik dalam ilmu pengetahuan senantiasa. dihubungkan dengan kekuasaan ketaatan. Sesuai azas demokrasi, yaitu pemerintah oleh untuk dan dari rakyat maka rakyat ikut didalam kehidupan politik. Persoalan utama ialah bagai mana kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat.
            Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatan adalah sebagai berikut :
a.    Sistim politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
b.    Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan  kepentingan rakyat.
c.    Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
d.    Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan :
a.    Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, demokrasi meliputi rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
b.    Demokrasi sebagai kebudayaan politik
Dalam masyarakat yang sedang membangun harus melakukan perubahan melalui proses dari budaya.
c.    Demokrasi sebagai struktur organisasi
Badan-badan dalam pemerintahan demokrasi harus dapat melaksanakan fungsi dan perananya seperti organisasi masyarakat, partai politik, birokrasi, dan peradilan.
Sistim politik bangsa Indonesia tidak setabil pada situasi dan kondisi waktu itu sehingga pembangunan tidak berjalan. Sistim demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin ternyata tidak memuaskan karena tidak sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian Indonesia dan tidak dapat menghasilkan kestabilan politik. Sistim yang cocok dengan azas-azas dan nilai-nilai yang dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia sudah barang tentu sistim tersebut harus berlandasan Pancasila dan secara murni dan konsekuen melaksanakan UUD 1945. Sistim tesebut adalah demokrasi Pancasila. Sistim inilah yang sekarang, sedang diusahakan dan dilaksanakan walau sistim ini belum terlaksana sepenuhnya, namun sistim tersebut telah dapat menghasilkan stabilitas dalam berbagai bidang politik.
            Demokrasi Pancasila berarti demokrasi atau kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai oleh segenap sila Pancasila. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa, haruslah melaksanakan kerakyatan yang bermusyawarah/perwakilan, dan harus memanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
            Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan bergotong-royong yang ditujukan kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religiu menolak ateisme, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti yang luhur.
            Hubungan luar negeri antara Indonesia dengan Negara-negara lain dilaksanakan dengan memegang prinsip politik yang tetap aktif.
            Khususnya mengenai hubungan politik luar negeri dengan pembangunan nasional, peningkatan hubungan dengan Negara-negara asing harus sekaligus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan nasional. Secara singkat dapat dikatakan bahwa politik luar negeri Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional, serta memegang teguh prinsip bebas dan aktif. Politik luar negeri harus perdasarkan persahabatan, saling menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.

2.3.2   Bidang Ekonomi
            Tatangan dan kesulitan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia terletak pada struktur ekonomi itu sendiri.
Pada saat ini struktur ekonomi Indonesia mempunyai sifat-sifat :
a.    Sebagian dari produksi nasional berasal dari sector pertanian, yang tergantung pada keadaan alam.
b.    Sebagian rakyat Indonesia kita hidup dari sector pertanian, yang baru dalam tingkat menggunakan teknologi sederhana.
c.    Sebagian ekspor kita sendiri dari bahan-bahan mentah yang banyak dipengaruhi oleh perubahan keadaan dunia.
Pembangunan harus dapat mengadakan perubahan struktur ekonomi Indonesia sehingga :
a.    Produksi nasional yang berasal dari luar pertanian ditingkatkan dan sektor industry sebagai tulang punggung ekonomi.
b.    Komposisi ekonomi Indonesia akan semakin banyak dengan mengolah barang-barang jadi.
c.    Meningkatkan pendapatan diluar sektor pertanian.
Pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai struktur ekonomi yang seimbang, yaitu struktur ekonomi yang di titik beratkan pada kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Pembangunan ekonomi yang diuraikan diatas didasarkan pada demokrasi pancasila dimana turut sertanya masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi ekonomi itu.
Ciri-Ciri Positif :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
4.    Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh Negara.
5.    DLL.
Dalam demokrasi rasi ekonomi harus dihindari cirri-ciri negatif:
1.    Sistim free fight liberalis yang menimbulkan eksploatasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2.    Sistim etatisme dimana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat diminan.
3.    Monopoli yang merugikan masyarakat.
Didalam pelaksanaan pembangunan ekonomi harus diperhatikan bahwa disamping meningkatkan pendapatan nasional harus dijamin pula pembangunan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan.
Para ahli ekonomi sekarang telah menyadari bahwa berhasilnya pembangunan tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor yang bersifat ekonomis saja tetapi dipengaruhi faktr-faktor non ekonomis. Faktor yang mempengaruhi ketahanan dibidang ekonomi :
Bumi  dan sumber alam, tenaga kerja, faktor modal, faktor hubungan luar negeri, faktor teknologi, prasarana, faktor manajemen. Terbatasnya modal dan keterlampiran untuk mengolah kekayaan alam kita inilah yang mengharuskan diadakan pemilihan prioritas yang tepat, tidak mungkin pembangunan dilakukan disemua bidang.
            Untuk dapat membiayai pembangunan bangsa Indonesia berusaha untuk mengarahkan segala sumber alam dalam negeri, namun kemungkinan bantuan dan kerja sama dengan bangsa-bangsa lain. Bantuan luar negeri hendaknya dipakai sebagai alat mempercepat proses pembangunan.
Pengembangan Ekonomi
            Masalah pengembangan ekonomi berkaitan dengan masalah mutu sumber daya manusia (SDM). kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan.
a.    Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang.
b.    Mampu menggunakan IPTEK untuk mengolah sumber daya alam secara efektif, efesien, lestari, dan berkesinambungan.
c.    Memiliki etos professional.
2.3.3   Bidang Sosial Budaya
            Tadisi bangsa merupakan keseluruhan kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan dan diwariskan dari generasi kegenerasi serta memberikan kepada suatu bangsa  sistim nilai dan sistim norma untuk menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial.
            Pendidikan sangat diperlukan dalam rangka pembaruan masyarakat dan kebudayaan karena fungsi pendidikan bersifat mengubah secara tertib kearah tujuan yang dikehendaki. Agar manusia dapat berpatisipasi penuh dan mengembangkan bakatnya menumbuhkan kehidupan sosial sesuai tuntutan jaman.
Pengembangan sosial budaya
            Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila makin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secaranyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila.
Usaha yang dilakukan melalui cara-cara :
a.    Masyarakat dihormati martabatnya sebagai manusia.
b.    Masyarakat diperlukan secara manusiawi.
c.    Masyarakat mengalami solidaritas sebagai bangsa karena makin menghilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
d.    Masyarakat merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
Perubahan dalam bidang teknologi dan kebudayaan makin cepat. Perubahan sosial budaya disebabkan faktor-faktor yang dating baik dari luar maupun dari dalam. Pengaruh dari inilah terutama dibidang kebudayaan yang dapat membayakan bagi kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Kepribadian bangsa kita harus dipertahankan, karena berakar sejarah dan kebudayaan Indonesia yang telah tua.
Kesadaran toleransi yang tinggi sehingga bangsa Indonesia dapat dan bertekad hidup bersatu meskipun adat dan bahasa daerah berbeda-beda, kesenian daerah yang beraneka ragam dengan penduduk yang terdiri dari bermacam-macam suku dan memeluk agama yang berbeda-beda. Semua tercermin dalam pandangan hidup dan falsafah Negara yaitu pancasila yang merubah kesatuan bulat dari sila-silanya.
2.3.4     Bidang hukum
Hukum merupakan pendapat J.C.T Simorangkir, SH adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
Ciri-ciri dari pada hukum :
1.    Berisi perintah dan larangan.
2.    Perintah dan larangan harus dipatuhi semua orang.
Unsur-unsur dari pada hukum :
1.    Merupakan peraturan mengenai tingkah laku.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan resmi atau yang berwenang.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi atas pelanggaran peraturan itu tegas.
Hukum itu sendiri adalah norma hukum norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada 4 macam :
1.    Norma agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan dari tuhan.
2.    Norma kesusilaan
Peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3.    Norma kesopanan
Peraturan / kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antara manusia.
4.    Norma hukum
Peraturan / kaidah yang diciptakan dari kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Klasifikasi Hukum :
A.   Menurut sumbernya :
1.    Undang-undang yaitu hkum yang berdasar atau timbul dari undang-undang.
2.    Kebiasaan yaitu hukum yang bersumber dari hukum adat kebiasaan.
3.    Teraktat yaitu hukum yang timbul dari suatu tratat (perjanjian).
4.    Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
B.   Menurut Isinya :
1.    Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang sesorang dan Negara (pemerintah). Oleh karena publik ini sering disebut hukum yang mengatur kepentingan umum.
Yang termasuk hukum publik adalah :
a.    Hukum Pidana.
b.    Hukum administrasi Negara.
c.    Huku internasional adalah seperangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur kewajiban Negara, Organisasi internasional dan manusia didalam hubungan dunia.
d.    Hukum tata usaha Negara.
2.    Hukum sipil atau privat yaitu hukum yang menurut hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain :
a.    Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak orang dan benda-benda dalam hubungan satu dengan yang lainnya.
b.     Hukum perniagaan  atau hukum dagang.
3.    Menurut wujudnya
a.    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b.    Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati.

4.    Menurut waktu berlakunya
a.    Konstitutum ( hukum positif ) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.    Ius konstituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c.    Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum untuk selam-selamanya (abadi) terhadap siapun juga diseluruh tempat.

5.    Menurut sifatnya
a.    Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.    Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apa bila yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Setiap warga Negara bersama kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan perlindungan hukum, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya suatu jaminan hukum bagi perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali adalah wujud dari bagian pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat atau kelembagaan berusaha untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas, maksudnya peradilan yang tidak memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Sampai sekarang bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum-hukum nasional yang dibuat bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memberlakukan hukum warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaanya disesuaikan dengan Negara hukum Indonesia. Ketentuan ini berdasar pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.








BAB III
PENUTUP

3.1       kesimpulan
            Dengan memperlajari Pendidikan Pancasila dan UUD 1945 diharapkan mempunyai sikap dan prilaku :
1.    Beriman dan takwa kepada Tuhan YME.
2.    Berkemanusiaan yang adil dan beradap.
3.    Mendukung persatuan.
4.    Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan.
5.    Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
6.    Memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupanya sebagai warga Negara Republik Indonesia.

3.2       Saran-saran
1.    Sebagai gerasi muda hendaklah kita wajib mengamankan Pancasila karena dasar Negara terancam berarti Negara terancam dunia modern sekarang ini persaingan ideologi Negara telah menimbulkan peperangan, pertentangan.
2.    Menyeleksi berkembang atau masuknya nilai-nilai budaya luar yang dapat membahayakan nilai-nilai pancasila.
3.    Sebagai generasi muda tulang punggung dari pondasi bangsa harus kosekwen dalam mengamalkan Pancasila dan dasar hukum.
4.    Jangan Mudah terpancing isi/berita yang menyesatkan yang menimbulkan perpecahan ( Hilangnya Rasa persatuan ).




DAFTAR PUSTAKA


Moesadin Malik, IR.M.SI. Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila.Jakarta : 2011.
Achmad Muchji, Drs.H.MM. et.al. Pendidikan Pancasila. Jakarta : Gunadarma.

Lembaga Pemerintahan Nasional. Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Departemen PPK. Kewiraan Untuk Mahasiswa. Jakarta : PT.Gramedia 1984.

No comments:

Post a Comment