KATA PENGANTAR
Segala
puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat allah SWT, yang telah
memberikan karunia dan jalan kemudahan sehinga penulis
dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.
Adapun tujuan dari penyusunan karya ilmiah
ini adalah agar pembaca memahami pembelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam
penyusunan laporan ini berdasrkan Data-data, pengamatan, penelitian,
pengetahuaan dari beberapa buku panduan serta hasil pembelajaran Pendidikan
Pancasila.
Dalam
penyelesaian karya ilmiah ini, penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan,
dukungan dan arahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis banyak
mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar besarnya kepada yang terhormat :
1. Prof.
Dr. E.S. Margianti, SE., MM.,
selaku rektor Universitas Gunadarma.
2. Prof. Dr. Ir.
Bambang Suryawan, MT., selaku Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas
Gunadarma.
3 Dr. Denny Syarif S., selaku Ketua jurusan Teknik Elektro Universitas Gunadarma.
4. Moesadin Malik, IR., M.SI., selaku Dosen Pendidikan PancasilaUniversitas Gunadarma,
5. Kedua orang tua yang telah
memberikan bantuan moril maupun materil, dan
6. Teman-teman mahasiswa Jurusan
Teknik Mesin Universitas Gunadarma, khususnya angkatan 2014.
Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam
menyusunlaporan karya
ilmiah ini
masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan
hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita
sebagai makhlukNya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah
pelajaran bagi penyusun, dan penyusun mengharapkan koreksi, berupa kritik dan
saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk
perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan Karya Ilmiah yang telah penyusun sajikan ini dapat sangat
bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para pembaca serta
mahasiswa Jurusan Teknik Mesin. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan
praktikum akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kreatifitas mahasiswa.
Depok, 21
November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Kata
Pengantar.............................................................................................. 1
Daftar
isi.......................................................................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………... 5
1.1 Latar
Belakang............................................................................ 5
1.2 Maksud
Dan
tujuan................................................................... 6
1.3 Ruang
Lingkup........................................................................... 7
BAB II AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945
DALAM ERA
GLOBALISASI……………………………………. 8
2.1 Pengamalan
Aktualisasi.......................................................... 8
2.1.1
Kedudukan dan Fungsi
Pancasila................................ 8
2.1.2
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat................................. 9
2.1.3
Pancasila Sebagai Sistim
Etika...................................... 11
2.1.4
Pancasila Sebagai
Ideologi............................................. 12
2.2 Pembahasan UUD
1945.......................................................... 13
2.2.1
Pengertian UUD
1945...................................................... 14
2.2.2
Kedudukan UUD
1945...................................................... 14
2.2.3
Pembukaan UUD 1945.................................................... 14
2.2.4
Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945................... 15
2.2.5
Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Akhir dalam Pembukaan UUD 1945 Dengan Batang
Tubuh UUD
1945.............................................................................. 15
2.3 Aktualisasi Diberbagai
Bidang................................................ 16
2.3.1
Bidang
Politik...................................................................... 16
2.3.2
Bidang Ekonomi................................................................ 17
2.3.3
Bidang Sosial
Budaya...................................................... 19
2.3.4
Bidang
Hukum................................................................... 20
BAB III
PENUTUP………………………………………………………… 24
3.1
Kesimpulan................................................................................ 24
3.2
Saran........................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Mempelajari,
memahami, dan menghayati Pancasila dengan keseluruhan nilai-nilainya, belumlah
cukup karena hal tersebut hanya pada tatanan teoritas saja maka belum terlihat
hasilnya oleh karena itu yang lebih penting kita harus mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Mengamalkan
Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa ( Falsafat hidup Bangsa ) berarti
melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menggunakan Pancasila
sebagai petunjuk hidup sehari-hari agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan
lahir dan batin.
Didalam
suatu Negara yang berdaulat, konstitusi merupakan kebutuhan utama untuk
menjalankan pemerintahan dan penyelenggaraan Negara dengan baik, konstitusi
merupakan pedoman bagi pelaksanaan tata kehidupan bernegara agar jalanya
kehidupan bernegara memiliki arah yang pasti dan tidak timpang. Dengan demikian
diharapkan adanya tatanan kehidupan yang serasi (harmonis) antara kehidupan
kenegaraan dan masyarakat dalam Negara.
Namun,
dalam kehidupan sehari-hari itu meliputi bidang yang sangat luas dan selalu
berkembang, maka dalam perakteknya penerapan Pancasila dan UUD 1945 kita harus
mempunyai sikap mental, pola pikir, dan tingkah laku ( amal perbuatan ) yang
konsekwen secara bulat, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi juga memunyai peranan penting dalam pembangunan
nasional, dimana Bangsa Indonesia harus mampu mewujudkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang maju. Tenaga yang memiliki kemampuan, ketrampilan dan
pengetahuan serta berkepribadian dan bermoral agar mampu bersaing dalam era
Globalisasi.
1.1 Latar Belakang
1. Landasan
Historis
Negara
kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai dari
zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai Merdeka berkat perjuangan bangsa untuk
menemukan jati dirinya yang merdeka berpandangan hidup serta filsafat hidup,
didalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan
bangsa lain.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan Nasional Pasal 39 (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis,
jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah
Nomor 60 Tahun 1999 pengganti peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
menetapkan pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan
Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai
mata kuliah wajib setiap program studi dan bersifat Nasional.
2. Landasan
Yuridis
a. UU No 2 Tahun 1989 tentang
system Pendidikan Nasional.
b. Peraturan pemerintah No 60
Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
c. Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi No 265/DIKTI/KEP/2000 Tanggal 10 Agustus 2000 tentang
penyempurnaan Garis Besar Proses Pembelajaran (GBPP) mata kuliah pengembangan
kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi Indonesia.
d. Keputusan Mentri Pendidikan
Nasional No. 232/U/2000.
3. Landasan
Filosofis
a. Memahami Pancasila Sebagai
Sistim filsafat, etik, dan ideology.
b. Memahami nilai Pancasila
sebagai nilai dasar dan Dasar Negara.
c. Nilai-nilai dasar Negara
menjadi panduan atau mewarnai keyakinan serta serta pegangan hidup warga Negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Menambahkan wawasan dan
kesadaran bernegara, serta sikap dan peilaku yang cinta tanah air bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1.2 Maksud Dan Tujuan
a. Dapat memahami dan mampu
melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupanya sebagai warga Negara
Republik Indonesia.
b. Menguasai pengetahuan dan
pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
c. Memupuk Sikap dan prilaku
yang sesuai dengan nilai norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan
yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan pembangunan.
1.3 Reuang Lingkup
Aktualisasi
pegamalan Pancasila dan UUD 1945 meliputi Pancasila dalam tingkat pengetahuan.
Membahas kedudukan dan fungsi Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila
sebagai sistem etika, Pancasila sebagai ideology.
Pembahasan
UUD 1945 meliputi makna Dasar, kedudukan UUD 1945, batang tubuh dan penjelasan
UUD 1945.
Aktualisasi
dibidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum.
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD
1945 DALAM ERA GLOBALISASI
2.1 Pemahaman
Aktualisasi
Pengertian
Aktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aktualisasi berasal dari kata
aktual artinya betul-betul terjadi atau sesungguhnya. Aktualisasi nilai-nilai
Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat
tercermin dalam sikap dan prilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari
aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa bukan hanya sekedar untuk
mencapai keinginan pribadi dengan mengajak orang lain mengamalkan Pancasila,
sedangkan prilaku sendiri jauh dari nilai-nilai Pancasila sesungguhnya
merealisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
secara sesungguhnya dapat dilakukan dengan cara-cara :
a. Aktualisasi secara Obyektif
:
Melaksanakan
Pancasila dalam setiap aspek penyelenggara Negara, meliputi bidang legeslatife,
eksekutif, yudikatif dan dalam bidang kehidupan kenegaraan lainya. Seluruh
kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia atas Filsafat Negara Pancasila,
asas Politik kedaulatan rakyat, dan tujuan Negara berdasarkan asas kerohanian
Pancasila.
b. Aktualisasi Pancasila
Secara Subjektif :
Melaksanakan
Pancasila setiap pribadi, perorangan, warga Negara dan penduduk. Pelaksanaanya
ditentukan oleh kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan
Pancasila.
2.1.1 Kedudukan
dan Fungsi Pancasila
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia
sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme.
Secara
formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai mana tertuang dalam pembukaan UUD
1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa. Pandangan Hidup berfungsi :
a. Kerangka acuan baik untuk
menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat serta alam sekitarnya.
b. Penuntun dan petunjuk arah
bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan
disegala bidang.
2. Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan
dengan kehidupan ketatanegara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Dengan kata lain semua peraturan yang berlaku dinegara Republik Indonesia harus
bersumber pada Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
2.1.2 Pancasila segabai system Filsafat
A. Cara Berfikir Filsafat
1. Pengertian Filsafat
Secara
Etimologis (asal kata) kata Filasafat berasal dari Bahasa Yunani Philosophia
(philos dan Sophia) yang artinya cinta kebijaksanaan Bahasa arab Falsafah.
Filsuf adalah seseorang yang pecinta kebijaksanaan. Berfilsafat adalah berfikir
sedalam-dalamnya sampai ke akar-akarnya (merenung) secara metodis, menyeluruh,
dan universal. Tujuan Filsafat (berfilsafat) adalah menemukan hakikat kebenaran
atau pengetahuan yang hakiki, yang disebut kebijaksanaan atau hikmah.
2. Cabang-cabang filsafat
a. Metafisika
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik
fisis, meliputi bidang-bidang ontology, kosmologi, dan antropologi.
b. Epistemologi
Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
c. Metodologi
Berkaitan dengan metode dalam ilmu pengetahuan.
d. Logika
Filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil
dalil yang benar.
e. Etika
Berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
f. Estetika
Berkaitan dengan personal hakikat keindahan.
3. Aliran-Aliran Filsafat
a. Materialis
Mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan
termasuk makhluk hidup dan manusia ialah material.
b. Aliran
Idealisme/spiritualisme
Mengajarkan bahwa ide spirit manusia yang
menentukan hidup dan pengertian manusia.
c. Aliran realism
Menggambarkan bahwa sesungguhnya realitas
kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda semata-mata. Karena realita
adalah paduan benda (materi dan jasmani).
B. Pengertian Pancasila Secara Filsafat]
Menurut D runes, filsafat dibagi 3 golongan besar :
1. Ontologi atau metafisika
Filsafat yang membahas tentang ada, mencari hakikat
ada, penggolonganya, keberadaanya.
2. Epistemologi
atau Filsafat pengetahuan
Membahas tentang pengetahuan, bagaimana
strukturnya, syarat-syaratnya dsb.
3. Aksiologi atau Filsafat
nilai
Mambahas tentang nilai, filsafat moral atau etika,
filsafat tingkah laku dan juga tentang keindahan (estetika).
C. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dan arah
keseimbangan antara hak dan kewajiban azasi manusia.
Pandangan hidup manusia mengakui manusia sebagai “
mono-dualistik” yang berarti kedudukan manusia sebagai makhluk individual
sekaligus makhluk sosial, menempatkan hak azasi manusia sekaligus sebagai wajib
azasi, kehidupan masyarakat Pancasila adalah selaras, serasi, dan seimbang
dalam hal jasmani dan rohani.
Apabila
memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung hubungan yang
melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan tersebut.
1. Hubungan vertikal
Hubungan manusia dengan Tuhan YME penjelmaan dari
nilai-nilai Ketuhanan YME.
2. Hubungan Horizontal
Hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam
fungsinya sebagai warga masyarakat, warga Negara.
3. Hubungan alamiah
Hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
2.1.3 Pancasila Sebagai Sistim Etika
A. Pengertian Nilai ,Moral, dan Norma
1. Pengertian
Etika merupakan bagian dari filsafat yang khusus
membahas masalah baik buruknya tingkah laku manusia. Nilai luhur adalah nilai
yang diluhurkan, yang dijunjung tinggi dan diupayakan agar manjadi kenyataan.
Norma merupakan peraturan batin manusia beserta sanksi-sanksi.
2. Nilai Dasar. Nilai
Instrumental, dan Nilai Pancasila
Dipandang dari sudut sifat, fungsi dan kedudukanya
nilai dapat dibedakan :
a. Nilai Dasar lebih bersifat
fundamental dan relatif tetap. Dalam hal ini nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan UUD 1945.
b. Nilai Instrumental
merupakan penjabaran nilai dasar, berlaku dalam jangka waktu tertentu karena
dipengaruhi beberapa factor. Dalam hal ini yang termasuk nilai instrumental
adalah nilai yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945, penjelasan UUD 1945
dan berbagai ketetapan lembaga tertinggi Negara ( MPR ).
c. Nilai praksis terletak
dinamika perkembangan dan keterbukaan dari nilai dasar. Dari sini diharapkan
dapat terwujud suatu bangsa yang berkepribadian dan sekaligus maju.
2.1.4 Pancasila Sebagai Ideologi
A. Pengertian Ideologi
Ideologi
berasal dari kata Yunani “idien” (melihat) dan logia (kata ajaran) istilah ini
berasal dari A.Destut de Treay (1836) cabang filsafat yaitu “science de idees“
sebagai ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain misalnya ideologi , etika, dan
politik. Ideologi berti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah
pikiran.
Empat tipe Ideologi :
1. Ideologi Konservatif
Ideologi
yang memelihara keadaan yang ada, setidak-tidaknya secara umum, walaupun
membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
2. Kontra Ideologi
Melegistimasikan
penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap
baik.
3. Ideologi Reformasi
Ideologi
yang berkehendak mengubah keadaan.
4. Ideolgi Revosioner
Ideology
yang bertujuan mngubah seluruh system nilai masyarakat.
B. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideology terbuka merupakan hasil pemikiran terbuka (Demokratis). Ideologi
terbuka pelaksanaanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan. Ada
serta dialog antara nilai dasar dan nilai praksis sehingga sehingga
memungkainkan nilai instrumental yang tepat.
Faktor yang mendorong pemikiran keterbukaan
ideologi Pancasila :
a. Proses pembangunan nasional
dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Bangkrutnya ideologi
tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengelaman sejarah politik
dimasa lampau.
d. Tekat untuk memperkukuh
kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang abadi dan hasrat mengembangkan
kreatif dan dinamis dalam rangka mancapai tujuan nasional.
Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki tiga
dimensi :
a. Dimensi Idealistis
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistimatis, rasional dan menyeluruh,
mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Dimensi Realistis
Ideologi
harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
c. Dimensi Normatif
Nilai yang
terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma, sebagai
mana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
Keterbukaan Ideologi Pancasila dan Batas-batas yang
tidak boleh dilanggar :
a. Stabilitas Nasional yang
dinamis.
b. Larangan terhadap ideology
komunis, marxisme, dan leninisme.
c. Mencegah berkembangnya
paham riberal larangan terhadap pandangan ekstim yang menggelisahkan
masyarakat.
2.2 Pembahasan UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber
dasar dan seluruh peraturan perundang-undangan di Negara
kesatuan RI. Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum atau
sumber tertib hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengerttian hukum dasar meliputi dua macam :
- Hukum
tertulis UUD 1945
- Hukum
Tidak Tertulis (konvensi)
2.2.1 Pengertian
UUD 1945
Pengertian
UUD 1945 adalah keseluruhan dari
a. Naskah awal yang terdiri
dari
1. Pembukaan UUD
2. Batang tubuh UUD
3. Penjelasan
b. Amandemen UUD yang telah
ditetapkan oleh MPR-RI.
2.2.2 Kedudukan
UUD 1945
UUD
1945 memiliki kedudukan tertinggi berfungsi sebagai alat control agar peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 berdasarkan
sifatnya sebagai hukum tertinggi yang berisi aturan pokok atau dasar, UUD
seharusnya tidak diganti-ganti, apabila dengan pergantian tersebut akan membawa
dampak yang fundamental sehingga hakekatnya akan merupakan
pergantian Negara. Tertentu saja UUD tidak boleh ketinggalan zaman.
2.2.3 Pembukaan
UUD 1945
Maka
Pembukaan UUD 1945
a. Merupakan sumber motivasi
dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan
nasional.
b. Merupakan sumber cita hukum
dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun
lingkungan Internasional.
Pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
a. Dasar-dasar pembentukan
Negara
1. Tujuan Negara
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mencerdaskan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2. Azas Politik
Pernyaraan
yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk republik dan
berkedaulatan rakyat.
3. Azas kerohanian Negara
Dasar
filsafat Negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di
Indonesia.
2.2.4 Batang tubuh dan Penjelasan UUD
1945
Batang
tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ditambah 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Batang Tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal yang
berisi materi tentang :
a. Pengaturan sistim
pemerintahan Negara tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tata hubungan dari
lembaga-lembaga Negara dan perintah.
b. Pasal-pasal yang berisi
materi tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
c. Memuat hal-hal lain sperti
bendera, bahasa, dan berubah UUD 1945.
2.2.5 Hubungan Pokok-pokok pikiran akhir
dalam pembukaan UUD 1945 dengan batang Tubuh UUD 1945
a. Pokok-pokok pikiran
tersebut dijelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dapatlah disimpulkan bahwa
suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai
oleh falsafah Pancasila.
b. UUD mrenciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya, hal
ini berarti bahwa pasal dalam batang tubuh UUD menjelmakan sila-sila Pancasila.
2.3 Aktualisasi Diberbagai Bidang
2.3.1 Bidang
Politik
Pengertian
Politik dalam ilmu pengetahuan senantiasa. dihubungkan dengan kekuasaan
ketaatan. Sesuai azas demokrasi, yaitu pemerintah oleh untuk dan dari rakyat
maka rakyat ikut didalam kehidupan politik. Persoalan utama ialah bagai mana
kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat.
Dalam
usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan
dan ditingkatan adalah sebagai berikut :
a. Sistim politik nasional
yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
b. Kemandirian partai politik
dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
c. Pendidikan politik kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
d. Pemilihan umum yang lebih berkualitas
dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan :
a. Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, demokrasi
meliputi rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan pemerintah sebagai pembuat
kebijakan.
b. Demokrasi sebagai
kebudayaan politik
Dalam masyarakat yang sedang membangun harus
melakukan perubahan melalui proses dari budaya.
c. Demokrasi sebagai struktur
organisasi
Badan-badan
dalam pemerintahan demokrasi harus dapat melaksanakan fungsi dan perananya
seperti organisasi masyarakat, partai politik, birokrasi, dan peradilan.
Sistim
politik bangsa Indonesia tidak setabil pada situasi dan kondisi waktu itu
sehingga pembangunan tidak berjalan. Sistim demokrasi liberal dan demokrasi
terpimpin ternyata tidak memuaskan karena tidak sesuai dengan kebudayaan dan
kepribadian Indonesia dan tidak dapat menghasilkan kestabilan politik. Sistim
yang cocok dengan azas-azas dan nilai-nilai yang dapat diterima oleh seluruh
bangsa Indonesia sudah barang tentu sistim tersebut harus berlandasan Pancasila
dan secara murni
dan konsekuen melaksanakan UUD 1945. Sistim tesebut adalah demokrasi Pancasila.
Sistim inilah yang sekarang, sedang diusahakan dan dilaksanakan walau sistim
ini belum terlaksana sepenuhnya, namun sistim tersebut telah dapat menghasilkan
stabilitas dalam berbagai bidang politik.
Demokrasi
Pancasila berarti demokrasi atau kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai
oleh segenap sila Pancasila. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak
demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut
keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai
dengan harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan
bangsa, haruslah melaksanakan kerakyatan yang bermusyawarah/perwakilan, dan
harus memanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan bergotong-royong yang
ditujukan kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religiu
menolak ateisme, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti yang luhur.
Hubungan
luar negeri antara Indonesia dengan Negara-negara lain dilaksanakan dengan memegang
prinsip politik yang tetap aktif.
Khususnya
mengenai hubungan politik luar negeri dengan pembangunan nasional, peningkatan
hubungan dengan Negara-negara asing harus sekaligus dimanfaatkan untuk
mempercepat pembangunan nasional. Secara singkat dapat dikatakan bahwa politik
luar negeri Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional, serta memegang
teguh prinsip bebas dan aktif. Politik luar negeri harus perdasarkan
persahabatan, saling menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri
masing-masing.
2.3.2 Bidang
Ekonomi
Tatangan
dan kesulitan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia
terletak pada struktur ekonomi itu sendiri.
Pada saat ini struktur ekonomi Indonesia mempunyai
sifat-sifat :
a. Sebagian dari produksi
nasional berasal dari sector pertanian, yang tergantung pada keadaan alam.
b. Sebagian rakyat Indonesia
kita hidup dari sector pertanian, yang baru dalam tingkat menggunakan teknologi
sederhana.
c. Sebagian ekspor kita sendiri
dari bahan-bahan mentah yang banyak dipengaruhi oleh perubahan keadaan dunia.
Pembangunan harus dapat mengadakan perubahan
struktur ekonomi Indonesia sehingga :
a. Produksi nasional yang
berasal dari luar pertanian ditingkatkan dan sektor industry sebagai tulang
punggung ekonomi.
b. Komposisi ekonomi Indonesia
akan semakin banyak dengan mengolah barang-barang jadi.
c. Meningkatkan pendapatan
diluar sektor pertanian.
Pembangunan
yang akan dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai struktur ekonomi yang
seimbang, yaitu struktur ekonomi yang di titik beratkan pada kekuatan industri
yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Pembangunan ekonomi yang
diuraikan diatas didasarkan pada demokrasi pancasila dimana turut sertanya
masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan. Dalam hal ini pemerintah
berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi
serta menciptakan iklim yang sehat bagi ekonomi itu.
Ciri-Ciri Positif :
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3. Bumi air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya.
4. Fakir miskin dan anak-anak
yang telantar dipelihara oleh Negara.
5. DLL.
Dalam demokrasi rasi ekonomi harus dihindari
cirri-ciri negatif:
1. Sistim free fight liberalis
yang menimbulkan eksploatasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2. Sistim etatisme dimana
Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat diminan.
3. Monopoli yang merugikan
masyarakat.
Didalam
pelaksanaan pembangunan ekonomi harus diperhatikan bahwa disamping meningkatkan
pendapatan nasional harus dijamin pula pembangunan yang merata bagi seluruh
rakyat sesuai dengan rasa keadilan.
Para ahli
ekonomi sekarang telah menyadari bahwa berhasilnya pembangunan tidak hanya
ditentukan oleh faktor-faktor yang bersifat ekonomis saja tetapi dipengaruhi
faktr-faktor non ekonomis. Faktor yang mempengaruhi ketahanan dibidang ekonomi
:
Bumi dan
sumber alam, tenaga kerja, faktor modal, faktor hubungan luar negeri, faktor
teknologi, prasarana, faktor manajemen. Terbatasnya modal dan keterlampiran
untuk mengolah kekayaan alam kita inilah yang mengharuskan diadakan pemilihan
prioritas yang tepat, tidak mungkin pembangunan dilakukan disemua bidang.
Untuk
dapat membiayai pembangunan bangsa Indonesia berusaha untuk mengarahkan segala
sumber alam dalam negeri, namun kemungkinan bantuan dan kerja sama dengan
bangsa-bangsa lain. Bantuan luar negeri hendaknya dipakai sebagai alat
mempercepat proses pembangunan.
Pengembangan Ekonomi
Masalah
pengembangan ekonomi berkaitan dengan masalah mutu sumber daya manusia (SDM).
kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan.
a. Memiliki kemampuan dasar
untuk berkembang.
b. Mampu menggunakan IPTEK
untuk mengolah sumber daya alam secara efektif, efesien, lestari, dan
berkesinambungan.
c. Memiliki etos professional.
2.3.3 Bidang
Sosial Budaya
Tadisi
bangsa merupakan keseluruhan kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang
terlembagakan yang diwariskan dan diwariskan dari generasi kegenerasi serta
memberikan kepada suatu bangsa sistim nilai dan sistim norma untuk
menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial.
Pendidikan
sangat diperlukan dalam rangka pembaruan masyarakat dan kebudayaan karena
fungsi pendidikan bersifat mengubah secara tertib kearah tujuan yang
dikehendaki. Agar manusia dapat berpatisipasi penuh dan mengembangkan bakatnya
menumbuhkan kehidupan sosial sesuai tuntutan jaman.
Pengembangan sosial budaya
Pancasila
dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila makin
credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secaranyata realisasi dari
prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila.
Usaha yang dilakukan melalui cara-cara :
a. Masyarakat dihormati
martabatnya sebagai manusia.
b. Masyarakat diperlukan
secara manusiawi.
c. Masyarakat mengalami solidaritas
sebagai bangsa karena makin menghilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
d. Masyarakat merasakan
kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
Perubahan dalam bidang teknologi dan kebudayaan
makin cepat. Perubahan sosial budaya disebabkan faktor-faktor yang dating baik
dari luar maupun dari dalam. Pengaruh dari inilah terutama dibidang kebudayaan
yang dapat membayakan bagi kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Kepribadian
bangsa kita harus dipertahankan, karena berakar sejarah dan kebudayaan Indonesia
yang telah tua.
Kesadaran toleransi yang tinggi sehingga bangsa
Indonesia dapat dan bertekad hidup bersatu meskipun adat dan bahasa daerah
berbeda-beda, kesenian daerah yang beraneka ragam dengan penduduk yang terdiri
dari bermacam-macam suku dan memeluk agama yang berbeda-beda. Semua tercermin
dalam pandangan hidup dan falsafah Negara yaitu pancasila yang merubah kesatuan
bulat dari sila-silanya.
2.3.4 Bidang hukum
Hukum merupakan pendapat J.C.T Simorangkir, SH
adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia
dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang
pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum
tertentu.
Ciri-ciri dari pada hukum :
1. Berisi perintah dan larangan.
2. Perintah dan larangan harus
dipatuhi semua orang.
Unsur-unsur dari pada hukum :
1. Merupakan peraturan
mengenai tingkah laku.
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan resmi atau yang berwenang.
3. Peraturan itu bersifat
memaksa.
4. Sanksi atas pelanggaran
peraturan itu tegas.
Hukum itu sendiri adalah norma hukum norma yang
berlaku di masyarakat. Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada 4 macam :
1. Norma agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan
larangan dari tuhan.
2. Norma kesusilaan
Peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari
hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma kesopanan
Peraturan / kaidah yang bersumber dari pergaulan
hidup antara manusia.
4. Norma hukum
Peraturan / kaidah yang diciptakan dari kekuasaan
resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Klasifikasi Hukum :
A. Menurut sumbernya :
1. Undang-undang yaitu hkum
yang berdasar atau timbul dari undang-undang.
2. Kebiasaan yaitu hukum yang
bersumber dari hukum adat kebiasaan.
3. Teraktat yaitu hukum yang
timbul dari suatu tratat (perjanjian).
4. Yurisprudensi yaitu hukum
yang terbentuk karena putusan hakim.
B. Menurut Isinya :
1. Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
sesorang dan Negara (pemerintah). Oleh karena publik ini sering disebut hukum
yang mengatur kepentingan umum.
Yang termasuk hukum publik adalah :
a. Hukum Pidana.
b. Hukum administrasi Negara.
c. Huku internasional adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur kewajiban Negara,
Organisasi internasional dan manusia didalam hubungan dunia.
d. Hukum tata usaha Negara.
2. Hukum sipil atau privat
yaitu hukum yang menurut hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang
yang lain :
a. Hukum perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak orang dan benda-benda dalam hubungan
satu dengan yang lainnya.
b. Hukum
perniagaan atau hukum dagang.
3. Menurut wujudnya
a. Hukum tertulis adalah hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b. Hukum tidak tertulis adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati.
4. Menurut waktu berlakunya
a. Konstitutum ( hukum positif
) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b. Ius konstituendum yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c. Hukum asasi (hukum alam)
yaitu hukum untuk selam-selamanya (abadi) terhadap siapun juga diseluruh
tempat.
5. Menurut sifatnya
a. Hukum yang memaksa yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apa bila yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Setiap
warga Negara bersama kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan
perlindungan hukum, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya
suatu jaminan hukum bagi perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali
adalah wujud dari bagian pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat
atau kelembagaan berusaha untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas,
maksudnya peradilan yang tidak memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Sampai
sekarang bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum-hukum
nasional yang dibuat bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi
kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka
Indonesia memberlakukan hukum warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaanya
disesuaikan dengan Negara hukum Indonesia. Ketentuan ini berdasar pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala peraturan perundang-undangan
yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Dengan
memperlajari Pendidikan Pancasila dan UUD 1945 diharapkan mempunyai sikap dan
prilaku :
1. Beriman dan takwa kepada
Tuhan YME.
2. Berkemanusiaan yang adil
dan beradap.
3. Mendukung persatuan.
4. Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan.
5. Mendukung upaya untuk
mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
6. Memahami dan mampu
melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupanya sebagai warga Negara
Republik Indonesia.
3.2 Saran-saran
1. Sebagai gerasi muda
hendaklah kita wajib mengamankan Pancasila karena dasar Negara terancam berarti
Negara terancam dunia modern sekarang ini persaingan ideologi Negara telah
menimbulkan peperangan, pertentangan.
2. Menyeleksi berkembang atau
masuknya nilai-nilai budaya luar yang dapat membahayakan nilai-nilai pancasila.
3. Sebagai generasi muda
tulang punggung dari pondasi bangsa harus kosekwen dalam mengamalkan Pancasila
dan dasar hukum.
4. Jangan Mudah terpancing
isi/berita yang menyesatkan yang menimbulkan perpecahan ( Hilangnya Rasa
persatuan ).
DAFTAR PUSTAKA
Moesadin Malik, IR.M.SI. Pokok-pokok Materi
Pendidikan Pancasila.Jakarta : 2011.
Achmad Muchji, Drs.H.MM. et.al. Pendidikan
Pancasila. Jakarta : Gunadarma.
Lembaga Pemerintahan Nasional. Direktoral Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen PPK. Kewiraan Untuk Mahasiswa. Jakarta
: PT.Gramedia 1984.
No comments:
Post a Comment