music

Monday, 15 December 2014

Analisis Dampak Lingkungan

1.      
 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek AbiotikBiotik, danKultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :


·         Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·         Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·         Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·         Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·         Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·         Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·         Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·         masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.       Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan atau menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.       Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.       Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.       Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

CONTOH KASUS :

Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembu angan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. “Tragisnya, jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai tiga juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industry berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot,” ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin (17/3). Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki Amdal dan hanya satu yang memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrwala (BIC). Selain BIC, yang memiliki Amdal adalah Panbil Idustrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. “Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola Otorita Batam (OB) selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan social kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka pengelolaan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. “Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam yang kita bangga-banggakan itu, kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah. (Kompas, 18 Maret 2003)
Dalam PP No 27/1999, Amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Jenis usaha at au kegitan yang wajib Amdal adalah usaha yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, seperti yang tersebut dalam Pasal 3 -antara lain adalah introduksi jenis tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
ANALISIS :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek AbiotikBiotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Komponen yang ditelaah karena terkena dampak
Aspek lingkungan yang ditelaah meliputi :
1)         Iklim,meliputi komponen :
a)         Temperatur dan kelembaban udara
b)         Kualitas udara
c)         Kebisingan
2)         Fisiologi, meliputi komponen :
a)         Topologi bentuk lahan, struktur geologi dan jenis tanah
b)         Indikator lingkungan hidup
c)         Keunikan, keistimewaan dan kerawanan bentuk lahan
3)         Hidrologi, Meliputi komponen :
a)         Komdisi daerah resapan air permukaan dan air tanah disekitar lokasi
b)         Fluktasi, potensi dan kualitas air tanah
c)         Tingkat penyediaan dan kebutuhan air



Isu – Isu Pokok :
a.         Kesehatan lingkungan akibat limbah pembuangan
b.         Dampak kegiatan terhadap air resapan pembuangan.
c.         Terganggunya ekosistem biota akibat limbah

Terlalu banyak pabrik di pulau Batam, karena kita tahu bahwa Batam adalah salah satu kota industry, maka dari itu pabrik menjamur dimana-mana. Sebenarnya itu menjadi hal postif karena itu akan mendongkrak ekonomi kota batam. Tapi ternyata tidak sedikit pabrik-pabrik di Batam yang mengabaikan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Itu mengakibatka banyak limbah dari pabrik yang tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan menghasilakan limbah pabrik yang berbahaya dan beracun, dan dalam hal ini pemerintah ahrus lebih mengontrol dan menindak tegas keberadaan pabrik-pabrik yang tidak mengantongi AMDAL, karena pabrik tersebut bukannya memberikan dampak postif malah dampak negative yang berbahaya bagi masyarakat kota Batam

sumber


http://andarutandra.blogspot.com/2012/05/analisis-mengenai-dampak-lingkungan.html

No comments:

Post a Comment