1.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, danKultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 tentang “Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
·
Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan
disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan,
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan atau
menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL
(one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat
dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib
menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen
LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
CONTOH KASUS :
Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal
dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak
lingkungan (Amdal) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan
pengelolaan pembu angan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke
laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. “Tragisnya,
jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam
yang mencapai tiga juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu
industry berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya
pengolahan limbah adalah McDermot,” ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin
(17/3). Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki
Amdal dan hanya satu yang memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu,
yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrwala (BIC). Selain
BIC, yang memiliki Amdal adalah Panbil Idustrial Estate, Semblong Citra Nusa,
dan Kawasan Industri Kabil. “Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam
yang dikelola Otorita Batam (OB) selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan
aspek lingkungan dan social kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan
pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka
pengelolaan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas
melanggar hukum. “Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda
terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam yang kita
bangga-banggakan itu, kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah. (Kompas,
18 Maret 2003)
Dalam PP No 27/1999, Amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang. Jenis usaha at au kegitan yang wajib Amdal adalah usaha yang
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, seperti
yang tersebut dalam Pasal 3 -antara lain adalah introduksi jenis tumbuhan,
jenis hewan, dan jasad renik.
ANALISIS :
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Komponen yang
ditelaah karena terkena dampak
Aspek lingkungan yang
ditelaah meliputi :
1)
Iklim,meliputi komponen :
a)
Temperatur dan kelembaban udara
b)
Kualitas udara
c)
Kebisingan
2)
Fisiologi, meliputi komponen :
a) Topologi bentuk lahan,
struktur geologi dan jenis tanah
b) Indikator lingkungan
hidup
c) Keunikan, keistimewaan
dan kerawanan bentuk lahan
3)
Hidrologi, Meliputi komponen :
a) Komdisi daerah resapan
air permukaan dan air tanah disekitar lokasi
b) Fluktasi, potensi dan
kualitas air tanah
c) Tingkat penyediaan dan
kebutuhan air
Isu – Isu Pokok :
a.
Kesehatan lingkungan akibat limbah pembuangan
b.
Dampak kegiatan terhadap air resapan pembuangan.
c.
Terganggunya ekosistem biota akibat limbah
Terlalu banyak pabrik di pulau Batam, karena kita tahu bahwa Batam adalah
salah satu kota industry, maka dari itu pabrik menjamur dimana-mana. Sebenarnya
itu menjadi hal postif karena itu akan mendongkrak ekonomi kota batam. Tapi
ternyata tidak sedikit pabrik-pabrik di Batam yang mengabaikan analisa mengenai
dampak lingkungan (AMDAL). Itu mengakibatka banyak limbah dari pabrik yang
tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan menghasilakan limbah
pabrik yang berbahaya dan beracun, dan dalam hal ini pemerintah ahrus lebih
mengontrol dan menindak tegas keberadaan pabrik-pabrik yang tidak mengantongi
AMDAL, karena pabrik tersebut bukannya memberikan dampak postif malah dampak
negative yang berbahaya bagi masyarakat kota Batam
sumber
http://andarutandra.blogspot.com/2012/05/analisis-mengenai-dampak-lingkungan.html
No comments:
Post a Comment