Indonesia merupakan
negara yang kaya sumber daya alam, salah satunya hasil tambang (batubara,
minyak bumi, gas alam, timah). Di era globalisasi ini, setiap negara membangun
perekonomiannya melalui kegiatan industri dengan mengolah sumber daya alam yang
ada di negaranya. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan negara lain dan
memajukan perekonomiannya. Oleh karena itu, banyak perusahaan dari sektor
privat maupun sektor swasta yang mengolah hasil tambang untuk diproduksi.
Munculnya
industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak
negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan
antara lain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi
tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar
internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan
pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat
menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, terdapat
masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan
ilegal. Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan
aturan dari pemerintah. Hal ini membuat kerugian bagi negara karena
mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual
hasil tambangnya secara ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh karena
itu, pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak yang
melakukan penambangan ilegal.
Kemudian, di sisi
lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan
lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga
dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari
lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil
menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan
global.
Untuk mengatasi
dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab
sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus
diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan
berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan
kebutuhan generasi masa depan.
CSR dapat dilakukan
di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial,
perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan
bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan dapat
membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk
mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat
melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah
limbah dengan cara daur ulang.Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan
mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Alternatif Solusi
Pencegahan pencemaran adalah tindakan mencegah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar kualitasnya tidak turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dalam bentuk, pertama, remediasi, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) danex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya, tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Kedua, bioremediasi, yaitu proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu dilakukan agar dapat mengurangi pencemaran Hg.
Keempat, perlu adanya kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan penambangan sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan. Kajian ini harus dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan terus-menerus implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.
Kelima, penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi tenaga kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran B3 di wilayah penambangan.
Pencegahan pencemaran adalah tindakan mencegah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar kualitasnya tidak turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dalam bentuk, pertama, remediasi, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) danex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya, tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Kedua, bioremediasi, yaitu proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu dilakukan agar dapat mengurangi pencemaran Hg.
Keempat, perlu adanya kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan penambangan sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan. Kajian ini harus dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan terus-menerus implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.
Kelima, penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi tenaga kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran B3 di wilayah penambangan.
Sumber
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2014/01/15/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia-624596.html
http://marluganababan-electrical.blogspot.com/2012/11/dampak-negatif-kegiatan-pertambangan.html
No comments:
Post a Comment